Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

GERAKAN SENI RUPA BARU

Peralihan jaman dari Modernisme ke Post- Modernisme ditandai dengan pertentangan akan kebenaran tunggal. Kebenaran tunggal itu berasan dari peneliti-peneliti di negara- Negara Barat, yang dimana kebenaran itu menjadi kebenaran universal ( semua penjuru dunia mengakui dan menjadikan kebenaran itu sebagai suatu pedoman yang benar). Post- Modernisme berarti setiap individu mempunyai kebenarannya masing-masing. Dalam pengertian ini, setiap individu mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan apa yang individu itu pikirkan. Dalam kaitannya dengan dunia seni, seni rupa modern berpedoman hanya pada tiga hal, yakni seni lukis, seni patung, dan seni grafis. Pahan Modernisme juga menolak ornamen-ornamen    dan    selalu menciptakan    yang     baru.     Seniman-seniman    yang    menganut     paham Modernism disebut seniman- seniman otonom. Pada masa Modernisme pula terjadi pemisahan antara desain dan seni murni. Se...

PROSES KREASI (HAKI)

Pada masa perkembangan zaman digital, tampaknya masalah hak cipta akan semakin mengundang banyak persoalan. Karya yang telah didokumentasaikan secara digital, dipajang di blog maupun jejaring, sangat mudah untuk dijiplak. Kondisi itu akan sangat erat terakait dengan proses kreatif maupun hak cipta. Apa itu hak cipta? Hak cipta adalaha hak ekslusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan. Dalam hak cipta pasti ada ciptaan yang diberikan hak ekslusif tersebut dimaksud dengan ciptaan. Ciptaan adalah hasil karya pencipta yang menunjukan kasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomastis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Dalam hak cipta ada beberapa yang terlibat sebagai pencipta sebuah karya disebut sebagai pelaku. Pelaku adalah actor, penyanyi, pemusik, penari atau ...