Pada masa perkembangan
zaman digital, tampaknya masalah hak cipta akan semakin mengundang banyak
persoalan. Karya yang telah didokumentasaikan secara digital, dipajang di blog
maupun jejaring, sangat mudah untuk dijiplak. Kondisi itu akan sangat erat
terakait dengan proses kreatif maupun hak cipta.
Apa itu hak cipta?
Hak cipta adalaha hak
ekslusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan. Dalam hak cipta pasti ada
ciptaan yang diberikan hak ekslusif tersebut dimaksud dengan ciptaan. Ciptaan
adalah hasil karya pencipta yang menunjukan kasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara
otomastis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Dalam hak cipta ada
beberapa yang terlibat sebagai pencipta sebuah karya disebut sebagai pelaku.
Pelaku adalah actor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan
memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni
lainnya .
Indonesia
menganut stelsel pendaftaran deklaratif dalam perolehan Hak Cipta, yang timbul
secara otomatis setelah suatu Ciptaan diekspresikan secara nyata. Pendaftaran
hanya berfungsi sebagai penguatan dalam pembuktian apabila di lain hari terjadi sengketa terhadap Ciptaan
tersebut. Perlu dianalisis bagaimana latar belakang penggunaan stelsel
pendaftaran deklaratif ini, mengapa Indonesia memilih untuk mempergunakan
stelsel pendaftaran deklaratif ketimbang stelsel pendaftaran konstitutif, dan
apakah stelsel pendaftaran deklaratif ini mampu memberikan kepastian hukum
kepada Pencipta apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta melalui media internet terutama dalam
fungsinya sebagai penguat pembuktian dalam sengketa Hak Cipta.
Mengenai
batasan konsep, secara terperinci dijabarkan sebagai berikut :
1. Kepastian
Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja (2003: 13) adalah hukum harus dapat memberikan jaminan kepastian
akan hak dan kewajiban seseorang
berdasarkan aturan hukum dan hukum harus dapat menjamin tidak adanya
kesewenang-wenangan dalam masyarakat.
2. Stelsel
Pendaftaran Deklaratif Menurut Prof. Kollewijn (Saidin, 2004: 89) adalah
stelsel yang menganggap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu hak yang lahir dengan
sendirinya secara alamiah bersamaan dengan lahirnya Ciptaan itu kedalam bentuk
nyata, adanya hak tidak diperlukan suatu formalitas. Pendaftaran Hak Cipta
bukan menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja
menurut peraturan perundang-undangan, bahwa orang yang Hak Ciptanya terdaftar
itu adalah si pemilik hak sebenarnya dari Ciptaan atau sebagai Pencipta dari
hak yang didaftarkannya
3. Perlindungan
hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja (2003: 5) adalah suatu perlindungan yang
diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat
preventif maupun represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, untuk
mewujudkan fungsi hukum, yaitu konsep hukum dapat memberikan suatu keadilan,
ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
4.
Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
(2003: 4) adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
5. Hak
Cipta dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta adalah adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Pelanggaran
Hak Cipta menurut Saidin (2004: 51)
adalah perbuatan yang melanggar hak ekslusif dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta.
7. Media
menurut Marshall McLuhan (1994: 21) adalah sarana yang juga disebut channel,
sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan orang untuk menyalurkan pesan/
informasi, karena pada hakekatnya media memperluas atau memperpanjang kemampuan
manusia untuk merasakan, mendengarkan, dan melihat dalam batas-batas jarak,
ruang, dan waktu yang hampir tak terbatas lagi.
8. Internet
menurut menurut Budi Oetomo (2007: 42) adalah rangkaian komputer yang terhubung
di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet ialah sistem komputer umum, yang
berhubung secara global dan menggunakan Internet Protocol sebagai protokol
pertukaran paket.
Komentar
Posting Komentar