Langsung ke konten utama

PROSES KREASI (HAKI)

Pada masa perkembangan zaman digital, tampaknya masalah hak cipta akan semakin mengundang banyak persoalan. Karya yang telah didokumentasaikan secara digital, dipajang di blog maupun jejaring, sangat mudah untuk dijiplak. Kondisi itu akan sangat erat terakait dengan proses kreatif maupun hak cipta.
Apa itu hak cipta?
Hak cipta adalaha hak ekslusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan. Dalam hak cipta pasti ada ciptaan yang diberikan hak ekslusif tersebut dimaksud dengan ciptaan. Ciptaan adalah hasil karya pencipta yang menunjukan kasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomastis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Dalam hak cipta ada beberapa yang terlibat sebagai pencipta sebuah karya disebut sebagai pelaku. Pelaku adalah actor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya .
Indonesia menganut stelsel pendaftaran deklaratif dalam perolehan Hak Cipta, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan diekspresikan secara nyata. Pendaftaran hanya berfungsi sebagai penguatan dalam pembuktian apabila di lain  hari terjadi sengketa terhadap Ciptaan tersebut. Perlu dianalisis bagaimana latar belakang penggunaan stelsel pendaftaran deklaratif ini, mengapa Indonesia memilih untuk mempergunakan stelsel pendaftaran deklaratif ketimbang stelsel pendaftaran konstitutif, dan apakah stelsel pendaftaran deklaratif ini mampu memberikan kepastian hukum kepada Pencipta apabila terjadi pelanggaran Hak  Cipta melalui media internet terutama dalam fungsinya sebagai penguat pembuktian dalam sengketa Hak Cipta. 
Mengenai batasan konsep, secara terperinci dijabarkan sebagai berikut :
1.      Kepastian Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja (2003: 13) adalah  hukum harus dapat memberikan jaminan kepastian akan hak dan kewajiban  seseorang berdasarkan aturan hukum dan hukum harus dapat menjamin tidak adanya kesewenang-wenangan dalam masyarakat.
2.      Stelsel Pendaftaran Deklaratif Menurut Prof. Kollewijn (Saidin, 2004: 89) adalah stelsel yang menganggap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu hak yang lahir dengan sendirinya secara alamiah bersamaan dengan lahirnya Ciptaan itu kedalam bentuk nyata, adanya hak tidak diperlukan suatu formalitas. Pendaftaran Hak Cipta bukan menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja menurut peraturan perundang-undangan, bahwa orang yang Hak Ciptanya terdaftar itu adalah si pemilik hak sebenarnya dari Ciptaan atau sebagai Pencipta dari hak yang didaftarkannya
3.      Perlindungan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja (2003: 5) adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, untuk mewujudkan fungsi hukum, yaitu konsep hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
4.        Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja (2003: 4) adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
5.      Hak Cipta dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Pelanggaran Hak Cipta menurut  Saidin (2004: 51) adalah perbuatan yang melanggar hak ekslusif dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
7.      Media menurut Marshall McLuhan (1994: 21) adalah sarana yang juga disebut channel, sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan orang untuk menyalurkan pesan/ informasi, karena pada hakekatnya media memperluas atau memperpanjang kemampuan manusia untuk merasakan, mendengarkan, dan melihat dalam batas-batas jarak, ruang, dan waktu yang hampir tak terbatas lagi.
8.      Internet menurut menurut Budi Oetomo (2007: 42) adalah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan Internet Protocol sebagai protokol pertukaran paket.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTARA SENI DAN DESAIN

Pengertian Seni Pengertian Seni adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan dan mampu membangkitkan perasaan orang lain. Istilah seni berasal dari kata sanskerta dari kata sani yang diartikan pemujaan, persembahan dan pelayanan yang erat dengan upacara keagamaan yang disebut kesenian. Menurut Padmapusphita dimana seni berasal dari bahasa Belanda genie dalam bahasa latin disebut dengan genius yang artinya kemampuan luar biasa dibawa sejak lahir. Sedangkan menurut Ilmu Eropa bahwa seni berasal dari kata art yang berarti artivisual yaitu suatu media yang melakukan kegiatan tertentu. Dari banyak arti seni, dan semakin berkembangnya zaman membuat banyak para ahli mengemukakan pendapatnya mengenai definisi seni. Berikut beberapa definsi seni yang pernah dikemukakan oleh para ahli : -         Aristoteles : Pengertian seni menurut aristoteles adalah bentuk yang pengungkapannya dan penampilannya tidak pernah menyimp...

SENIMAN, PENGRAJIN DAN DESAINER

Desainer ( designer )      Berperan menganalisis, meneliti, menghitung, memperkirakan, menentukan, merencanakan, dan membuat benda (produk) berdasarkan asas pemenuhan berbagai fungsi hubungan (relasi) yang selaras antara benda (produk) yang direncanakannya, dengan manusia sebagai penggunanya. Seniman ( artist )           Berperan menganalisis, meneliti, dan memberikan input berupa pertimbangan, solusi, bagi para desainer dan teknisi, sesuai dengan bidang ilmu dan seni yang dikuasainya. Seniman adalah orang yang berkarya dengan kuasa penuh atas diri sendiri mengenai karya yang ia buat tanpa ada kendali dari siapapun. Seorang seniman bisa membuat karya sebebas mungkin dan menentukan segment pasar sendiri sesuai keinginan seniman tersebut. Perbedaan Seniman dan pengerajin Louis O.Kattsoff dalam bukunya Element of Philosophy mengangap bahwa dorongan-dorongan artistik seniman dalam mengungkapkan perasaan-perasaan me...

GERAKAN SENI RUPA BARU

Peralihan jaman dari Modernisme ke Post- Modernisme ditandai dengan pertentangan akan kebenaran tunggal. Kebenaran tunggal itu berasan dari peneliti-peneliti di negara- Negara Barat, yang dimana kebenaran itu menjadi kebenaran universal ( semua penjuru dunia mengakui dan menjadikan kebenaran itu sebagai suatu pedoman yang benar). Post- Modernisme berarti setiap individu mempunyai kebenarannya masing-masing. Dalam pengertian ini, setiap individu mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan apa yang individu itu pikirkan. Dalam kaitannya dengan dunia seni, seni rupa modern berpedoman hanya pada tiga hal, yakni seni lukis, seni patung, dan seni grafis. Pahan Modernisme juga menolak ornamen-ornamen    dan    selalu menciptakan    yang     baru.     Seniman-seniman    yang    menganut     paham Modernism disebut seniman- seniman otonom. Pada masa Modernisme pula terjadi pemisahan antara desain dan seni murni. Se...