Pengertian Industri Kreatif
Kumpulan aktivitas
ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan
informasi merupakan pengertian dari Industri Kreatif yang dikenal dengan
Industri Budaya. Industri kreatif sedang berkembang denga cepat, di
Indonesia para ahli dan pakar ekonomi menyatakan bahwa pedapatan negara
sebagian disumbang oleh industri kreatif yang terus bertumbuh dan berkembang
pada setiap saat.
Industri Kreatif
mempunyai peranan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia secara
global. Revolusi industri keempat telah dimulai. Ekonom dunia memprediksi
bahwa ke depan ekonomi global akan semakin bergantung pada sektor industri
kreatif. Ketergantungan masyarakat global terhadap teknologi informasi dalam aktivitas
sehari-hari telah menyebabkan pertumbuhan eksponensial ke industri kreatif yang
mencakup di antaranya industri perangkat lunak komputer, film, musik,
publikasi, hiburan, dan fashion. Industri ekonomi kreatif nasional telah
mengalami pertumbuhan eksponensial dalam tiga tahun terakhir.
Sub-sektor yang merupakan
industri berbasis kreativitas di Indonesia :
a. Periklanan: kegiatan kreatif yang
berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium
tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang
dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar
ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan
di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio),
pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran,
brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau
samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Kode KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
b.
Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya
konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara
menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape
architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya:
arsitektur taman, desain interior). Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
5 digit; 73100
c.
Pasar
Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang
asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui
lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik,
percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
d.
Kerajinan:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk
yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal
sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang
kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit,
rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca,
porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya
hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
e.
Desain:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior,
desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
f.
Fashion:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki,
dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya,
konsultansi lini produk fashion, serta distribusi produk fashion.
g.
Video,
Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video,
film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya manajemen produksi film, penulisan skrip, tata sinematografi, tata
artistik, tata suara, penyuntingan gambar, sinetron, dan eksibisi film.
h.
Permainan
Interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan
distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan
edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan
semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
i.
Musik:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan,
reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
j.
Seni
Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten,
produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian
kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik
etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata
pencahayaan.
k.
Penerbitan
dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan
penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta
kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup
penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil,
obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang,
dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir
(engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan,
dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
l.
Layanan
Komputer dan Peranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan
teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data,
pengembangan database, pengembangan peranti lunak, integrasi sistem, desain dan
analisis sistem, desain arsitektur peranti lunak, desain prasarana peranti
lunak dan peranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
m. Televisi dan Radio: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara
televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya),
penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan
station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
Sumber :
Ilmuseni.com “Pengertian Industri Kreatif dan Contohnya
Terlengkap”
https://ilmuseni.com/seni-rupa/kerajinan-tangan/pengertian-industri-kreatif-dan-contohnya (diakses tanggal 15 Maret 2018)
Wikipedia.org “Industri Kreatif”
(diakses tanggal 1 April 2018)
Komentar
Posting Komentar